Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebagai upaya untuk membantu masyarakat Kalimantan Selatan yang turut terdampak pandemi Covid-19. Program JPS atau bantuan dalam bentuk hibah uang tunai tersebut sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dalam upaya mengurangi beban hidup masyarakat terdampak Covid-19 di 13 kabupaten dan kota se-Kalsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie menyampaikan bahwa untuk program JPS ini, Pemprov Kalsel telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 57 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tiga bulan.
Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut, akan diberi kepada masyarakat terdampak Virus Corona (Covid-19) di 13 kabupaten/kota. Masing-masing kepala keluarga (KK) penerima dana bantuan JPS, akan mendapatkan Rp. 100 ribu per-bulan. Tahap pertama, dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel baru enam daerah yang sudah memenuhi syarat yaitu Hulu Sungai Selatan (HSS), Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU), Kotabaru, Banjarmasin dan Banjarbaru. Total dana yang akan disalurkan untuk 6 kabupaten/kota itu, sekitar Rp. 6,5 milyar. Daerah lainnya akan menyusul disalurkan, menunggu syarat kelengkapan data penerima bantuan dipenuhi.
Leave a Reply