IURAN BPJS KESEHATAN NON PENERIMA BANTUAN IURAN

  1. Pendahuluan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan”.[1]

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu menimbulkan polemik di tengah masyarakat, respons masyarakat rata-rata keberatan dengan kenaikan yang akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang ini. Publik menyandingkan kualitas pelayanan yang dinilai masih banyak masalah dengan rencana kenaikan iuran hingga 100 persen tersebut. Pilihan menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini memang pilihan sulit yang ditempuh pemerintah, meski sejumlah hal sebenarnya dapat ditempuh oleh pengelola BPJS Kesehatan serta pemerintah sebelum mengambil keputusan menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan. Bila pun iuran naik, jumlahnya dapat ditekan agar tak tembus hingga 100 persen besaran kenaikannya.[2]

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menuai pro-kontra di masyarakat. Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris meyakini, seiring kenaikan nilai iuran peserta, defisit keuangan perusahaannya akan terselesaikan dalam lima tahun. Sebab, menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan langkah efektif untuk memangkas defisit. Fachmi sangat optimistis bahwa persoalan defisit akan tuntas dengan penyesuaian besaran iuran dan upaya-upaya perbaikan lainnya. “Selesai, dalam 5 tahun ke depan tidak ada defisit lagi,”.[3]

Selengkapnya

[1] https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/30/085838165/sah-iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-persen-mulai-1-januari-2020?page=all.

[2] https://news.detik.com/kolom/d-4780180/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dan-isu-perbaikan-layanan

[3]https://fokus.tempo.co/read/1269543/sengkarut-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-akan-bermuara-ke-mana/full&view=ok

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of