EXECUTIVE REVIEW DAN PEMBATALAN PERDA

PENDAHULUAN

Berdasarkan tinjauan yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan setidaknya ada 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah dan memiliki potensi menghambat investasi.[1] 235 perda yang bermasalah adalah terkait dengan pajak dan retribusi daerah, 63 terkait dengan perizinan, 7 terkait dengan masalaha ketenagakerjaan, dan 42 perda dengan urusan lain-lain. Banyak di antara perda-perda tersebut bermasalah dalam aspek yuridis, substansi, hingga prinsip.[2]

Pada tahun 2016, senada dengan review KPPOD, Kementerian Dalam Negeri bahkan telah membatalkan sekitar 3.143 perda yang dibatalkan. Ribuan perda yang dibatalkan tersebut dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[3] Selain pembatalan tersebut berasal dari review yang dilakukan oleh jajaran Kemeterian Dalam Negeri namun juga merupakan amanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.[4]

Selengkapnya

[1] https://ekonomi.bisnis.com/read/20191120/9/1172475/kppod-347-perda-berpotensi-hambat-investasi, diakses pada 2 Desember 2019

[2] https://ekonomi.bisnis.com/read/20191120/9/1172475/kppod-347-perda-berpotensi-hambat-investasi, diakses pada 2 Desember 2019

[3] https://tirto.id/mendagri-tak-lagi-berwenang-batalkan-perda-bermasalah-cqJ4, diakses pada 2 Desember 2019

[4] https://tirto.id/mendagri-tak-lagi-berwenang-batalkan-perda-bermasalah-cqJ4, diakses pada 2 Desember 2019

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of