Catatan Berita: Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Terapkan Aturan Baru Honorarium dan Perjalanan Dinas

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala H. Abdul Manaf mengingatkan kepada Bappeda, Bapelitbang dan BPKAD untuk memasukkan PP RI Nomor 33/2020 dalam susunan anggaran tahun 2021.
Hal itu disampaikannya saat memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Barito Kuala, Senin (2/3/2020). Menurutnya, hal itu bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kepada Bappeda, Bapelitbang dan BPKAD saya harap dapat memasukkan PP ini dalam anggaran Daerah tahun 2020, PP ini terbit pada 20 Februari 2020 sehingga paling lambat tahun anggaran 2021 harus segera dilaksanakan,” terangnya.

Selengkapnya | Download

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of