Catatan Berita: Dewan Balangan Kaji Tata Cara Pengelolaan Dana Desa Untuk Masyarakat Adat

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah skema penyaluran Dana Desa menjadi 40:40:20 artinya pencairan di tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%.

Selain itu, Dana Desa dapat dicairkan sejak awal tahun, atau di bulan Januari sepanjang memenuhi persyaratan sesuai aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Secara keseluruhan, besaran Dana Desa meningkat dari Rp 70 triliun di 2019 menjadi Rp 72 triliun di tahun 2020. Oleh karena itu, besaran Dana Desa yang diterima tiap desa meningkat dari rata-rata Rp 933,92 juta di tahun 2019 menjadi rata-rata Rp 960,59 juta.

Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan prosentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp 384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp 186,78 juta. Semakin besarnya Dana Desa yang diterima desa ini diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju.

Salah satu Kabupaten yang telah siap untuk disalurkan Dana Desa di bulan Januari 2020 yaitu Kabupaten Balangan dengan jumlah 100 desa.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of