Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin berpendapat, produk hukum daerah atau peraturan daerah (Perda) harus siap menghadapi “Omnibus Law” yaitu undang-undang dengan materi yang mengandung multisektor. “Undang Undang (UU) dengan materi mengandung multisektor itu nanti dapat merivisi, bahkan mencabut ketentuan yang ada di dalam peraturan
Home
Catatan Berita Catatan Berita: Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Harus Siap Hadapi Omnibus Law
Leave a Reply