Penyerahan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Untuk percepatan dan sinkronisasi pelaksanaan e-Government di Indonesia, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Adapun pengguna SPBE mencakup masyarakat umum, dunia usaha, maupun internal pemerintah (lembaga maupun aparatur pemerintah). Layanan kepada masyarakat umum antara lain e-Pengaduan, e-Kesehatan, dan e-Pendidikan. Layanan kepada dunia usaha misalnya berupa e-Procurement dan e-Perijinan. Layanan internal pemerintah antara lain berupa e-Office, e-Planning, e-Budgeting, e-Monev, e-Kepegawian dan e-Pensiun. Ditargetkan pada tahun 2020, layanan SPBE sudah dapat mulai dioperasikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pengguna SPBE.
Dengan diterapkannya SPBE, diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Hal itu tidak mustahil terwujud, mengingat dengan semua layanan dalam wujud elektronik, maka semua pihak yang terlibat bisa mengawasi apabila terjadi fraud. Selengkapnya
Leave a Reply