Provinsi Kalimantan Selatan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Untuk Ke Enam Kalinya Berturut-turut

Banjarmasin (Selasa, 21 Mei 2019)Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dalam acara Rapat Paripurna Istimewa,  Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.

Pencapaian  opini WTP ini adalah yang ke enam kalinya secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun demikian, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, diantaranya:

  1. Inventarisasi jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang menjadi kewajiban bagi para pemegang ijin usaha pertambangan, serta memerintahkan para pemegang ijin usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Penguatan terhadap pengelolaan kas di sekolah-sekolah, melalui koordinasi antar SKPD terkait dan meningkatkan peran Tim Manajemen BOS dan BOSDA.

Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of