TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN LKPP

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN LKPP

  1. PENDAHULUAN

Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) meluncurkan Layanan penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LPS-PBJP), pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 lalu di kantor LKPP di Jakarta.[1] Raison d’être dari peluncuran layanan LKPP tersebut adalah lamanya penyelesaian kontrak pengadaan, mahalnya biaya, dan putusan yang tidak dapat dilaksanakan menurut Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta, hal ini tentunya berbuntut pada tertundanya progress penyelesaian pekerjaan pengadaan.[2]

[1] LKPP, “LKPP Luncurkan Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan” (https://sielsa.lkpp.go.id/berita/7/lkpp-luncurkan-layanan-penyelesaian-sengketa-pengadaan), diakses pada tanggal 31 Agustus 2018

[2] Ibid. “LKPP Luncurkan Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan” ((https://sielsa.lkpp.go.id/berita/7/lkpp-luncurkan-layanan-penyelesaian-sengketa-pengadaan), diakses pada tanggal 31 Agustus 2018)

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of