PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

  1. Pendahuluan

Sejak diperkenalkan pada tahun 1830 dan berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan, tembakau sudah menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1858. Maka sejak saat itu pula, komoditi eksotis ini dibebani pungutan pajak dalam bentuk cukai, yakni atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga sering juga disebut sebagai ‘cukai rokok’.[1]

[1] Komunitas Kretek, “Sejarah Peraturan Cukai Hasil Tembakau Di Indonesia” (https://komunitaskretek.or.id/opini/2016/06/sejarah-peraturan-cukai-hasil-tembakau-di-indonesia/)

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of