MEKANISME BARU BELANJA PEMERINTAH MELALUI KARTU KREDIT

Mekanisme Baru Belanja Pemerintah Melalui Kartu Kredit

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengganti sistem belanja tiap Satuan Kerja di kementerian dan lembaga dari yang awalnya memakai uang tunai menjadi kartu kredit, dan penggantian mekanisme ini diberlakukan mulai hari Rabu, 21 Februari 2018.[1] Konsekuensi dari hal ini, kementerian/lembaga tidak lagi memiliki brankas uang, tetapi uang persediaan dalam bentuk kartu kredit.[2] Untuk melaksanakan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani bekerja sama dengan HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI).[3]

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of