Untuk memberi dan meningkatkan pemahaman mengenai informasi mengenai pengadaan barang/jasa, Pemkab Tanah Bumbu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekaligus Sosialisasi Sistem Layanan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa (SILAT PBJ) Tanah Bumbu. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Mahligai Bersujud Kapet Batulicin, Rabu (4/7).
Sosialisasi itu menghadirkan penyaji dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Mina Ayu Roswinda dan dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Tanah Bumbu H Mustaing serta seluruh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, panitia pengadaan barang serta jasa dari seluruh jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dengan adanya perubahan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semula diatur melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang kini berubah menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, maka dinilai perlu adanya sosialisasi agar para pengguna anggaran dapat memahami dan mengikutinya dengan baik,” hal ini disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum H Mustaing
Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Tanah Bumbu Aryanto Noor Hidayat mengutarakan salah satu poin penting perbedaan antara Perpres yang lama dengan yang baru yakni jumlah bab yang lebih sederhana dalam Perpres yang baru. Selengkapnya
Leave a Reply