Workshop Penguatan Aspek Hukum dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Banjarbaru – Pada Kamis, 03 Mei 2018, di ruang aula kantor BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK (Ditama Binbangkum) menyelenggarakan acara “Workshop Penguatan Aspek Hukum dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”.

Workshop yang dibuka oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, dihadiri oleh Anggota II, Agus Joko Pramono, Anggota VI, Harry Azhar Azis, Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya SH,. M.Hum, diikuti oleh sekitar 130 peserta yang terdiri dari para Pejabat Struktural Pemeriksa (PSP), para Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP), unsur penunjang dari Ditama Revbang, dan Ditama Binbangkum, serta Inspektorat Utama BPK.

Kegiatan workshop yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang sama atas berbagai pengertian dan konsep dasar tentang perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan rekomendasi BPK terkait kerugian negara menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Prof. I Gede Pantja Astawa dan Kepala Biro Hukum, Kementerian Kominfo, Bertiana Sari SH, MBA membahas mengenai hubungan penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara antara Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, Putusan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) dan pengenaan uang pengganti dalam putusan pidana serta penggunaan informasi dan dokumen elektronik sebagai bukti pemeriksaan dan bukti hukum di persidangan.

Selain itu, dalam rangka penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan dukungan dari Ditama Binbangkum sebagai salah satu unsur pelaksana BPK yang secara khusus menaungi bidang hukum. Dengan sinergi yang dilakukan tersebut diharapkan dapat mengurangi resiko permasalahan hukum yang mungkin dihadapi BPK pasca pelaksanaan pemeriksaan.

 

copyright by humas BPK

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of