Provinsi Kalimantan Selatan Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Banjarmasin – Kamis, 31 Mei 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual dan merupakan tahun kedua penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual.

BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2017 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.

Pencapaian  opini WTP ini adalah yang kelima kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, diantaranya proses serah terima sarana dan prasarana terkait pelimpahan urusan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi belum selesai sehingga aset yang diserahterimakan belum dapat dilaporkan pada Neraca Pemerintah Provinsi per 31 Desember 2017, pengelolaan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap belum tertib, penatausahaan pendapatan PKB dan BBNKB belum tertib.

Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of