Diklat Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018

Banjarbaru – Sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2014, BPK RI mendapatkan mandat untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Salah satu bentuk pelaksanaan mandat tersebut adalah dilakukannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). LKPD tersebut disusun dengan menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Pemeriksaan LKPD semakin berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi (TI). Kemajuan teknologi informasi diharapkan dapat mendukung dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Beberapa diantaranya adalah dengan dilaksanakannya e-audit dan penggunaan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan LKPD.

SiAP merupakan suatu sistem yang membantu pemeriksa dalam mendokumentasikan hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan secara elektonis dan sistematis dengan menggunakan bantuan komputer dimana penyimpanan dan pengelolaannya dilakukan dalam suatu database yang terpusat dan terjaga keamanannya.

BPK Provinsi Kalimantan Selatan, bertempat di Aula Perwakilan pada tanggal 21 s.d. 22 Februari 2018 menyelenggarakan diklat SiAP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018. Dengan narasumber dari Biro TI BPK Pusat, Muh. Khamim, Kepala Bagian Operasional TI dan Poerwandy Arifin, Kepala Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Pemeriksaan. Penyelenggaraan diklat yang diikuti oleh para pejabat fungsional pemeriksa (PFP) ini bertujuan agar para peserta diklat mampu melaksanakan pemeriksaan LKPD dengan menggunakan aplikasi SiAP. Para peserta diklat diharapkan setelah mengikuti diklat ini dapat memahami konsep dan fungsi aplikasi SiAP, mengetahui tata cara penggunaan aplikasi SiAP beserta fitur-fitur pendukungnya dan mampu mengimplementasikan SiAP pada pelaksanaan tugas pemeriksaan.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of