Penyehatan PDAM Melalui Subsidi dari Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Hutang PDAM Kepada Pemerintah Pusat

Penyehatan PDAM Melalui Subsidi dari Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Hutang PDAM Kepada Pemerintah Pusat

 

  1. Pendahuluan

Salah tugas pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan adalah penyediaan air minum kepada masyarakat. Penyediaaan air minum meliputi penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif. Pemerintah pusat telah melimpahkan tugas penyediaan air minum kepada pemerintah daerah. Untuk itu, Pemerintah daerah diberi kewenangan membentuk badan usaha air minum, atau yang sering disebut dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

PDAM yang berbentuk Badan Usaha Milik Daerah, menuntut adanya pengelolaan yang berdasarkan prinsip-prinsip badan usaha. Disamping dituntut untuk memperoleh keuntungan, PDAM juga dituntut untuk memberikan layanan yang semaksimal mungkin kepada masyarakat dengan harga air minum yang seminimal mungkin. Hal tersebut yang membawa dilema bagi PDAM dalam pengelolaan usahanya. Adakalanya dalam operasinya PDAM lebih menitikberatkan pada pemberian harga yang ekonomis bagi masyarakat, namun justru mengakibatkan pendapatan PDAM dari jasa layanan air minum sangat minim, yang dapat mengakibatkan kinerja keuangan PDAM menjadi tidak sehat.

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of