Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD Khususnya Tunjangan Rumah Dan Transportasi

TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

KHUSUSNYA TUNJANGAN RUMAH DAN TRANSPORTASI

  1. Pendahuluan

Kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selalu menjadi perbincangan yang seru di masyarakat, bagi para pengelola keuangan daerah dan bagi para Anggota DPRD sendiri. Hal ini ditunjukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diubah hingga tiga kali sekadar untuk menambah hak-hak keuangan Anggota DPRD, yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of