PDAM Barabai dirundung masalah keuangan. Total Rp 4.741.187.139 tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh manajemen lama sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Temuan ini berdasarkan hasil audit Dewan Pengawas dan audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Dewan Pengawas PDAM Barabai Ahmad Fathoni dan Hamsinah membenarkan temuan tersebut, kemarin (19/4) di Barabai. Dari keterangan mereka, awal temuan itu berdasarkan surat perintah Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) per tanggal 14 April 2016 yang memerintahkan Inspektorat HST melaksanakan pemeriksaan mulai 11-29 April 2016.
Audit itu meliputi pelayanan PDAM HST, penggunaan dana penyertaan modal, dan kepatuhan terhadap aturan.
Inspektur menemukan dua kegiatan seperti perencanaan pekerjaan reservoir1 dan bangunan senilai Rp 249.200.000 serta pemasangan jaringan distribusi sebesar Rp 667.500.000 yang tidak dilengkapi dokumen. Dari sisi kepatuhan aturan, juga ditemukan kegiatan penyewaan 2 unit mobil dan 7 unit sepeda motor, padahal dalam rencana kerja perusahaan atau RKP tidak ditemukan.
Belum ada iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan keuangan, sehingga Bupati HST kembali melayangkan surat ke BPKP Provinsi Kalsel dengan keperluan audit investigasi. Audit itu dimulai pada 2 Desember 2016 silam. Hasil investigasi ini menyimpulkan tentang temuan sangat besar yaitu Rp4,7 miliar lebih.
BPKP Kalsel menemukan indikasi pada proyek penyertaan modal PDAM, senilai Rp 4.741.187.139, dari nilai total 69,6 miliar . Dana tersebut dianggarkan sejak 2012 sampai 2016, untuk perbaikan infrastruktur PDAM, dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih oleh Pemerintah HST. Selengkapnya
Leave a Reply