Sosialisasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL)

IMG_0656Banjarbaru – Sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang menetapkan penggunaan sistem informasi harus sudah dilaksanakan sejak Januari 2017, pada tanggal 6 April 2017, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan selatan menyelenggarakan acara sosialisasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Acara yang di isi materinya oleh tim dari Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Keuangan (EPP) dan Biro TI BPK RI ini diikuti oleh seluruh pejabat fungsional dan pemeriksa dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

SIPTL adalah aplikasi yang digunakan oleh entitas atau pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat dalam melaporkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Aplikasi ini bertujuan mempermudah entitas dalam melaporkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dapat dilakukan secara online, tidak secara manual lagi.

Diharapkan dengan adanya sistem aplikasi ini dapat menghasilkan data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) secara mutakhir dan akurat serta mempersingkat proses pemutakhiran data tindak lanjut.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of