Ketinggian Menara Pun Dimanipulasi

Sumber : Banjarmasin Post – Kamis, 17 Desember 2009

Kejaksaan Belum Tahan Tersangka

Tanjung, BPOST – Kejaksaan Negeri Tanjung segera melimpahkan kasus dugaan mark up pembelian alat cuci darah (hemodialisa) RSUD Badaruddin ke pengadilan negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Rahmat Haris mengatakan, selain kasus hemodialisa pihaknya juga menangani dugaan korupsi pengadaan alat studio dan komunikasi di kantor pengolahan data elektronik (KPDE). Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus KPDE itu. Sementara untuk kasus alat cuci darah ditetapkan empat tersangka. Menurut dia, hasil telahan hukum tim penyidik, diketahui pemgadaan alat studio dan komunikasi di KPDE pada 2007 dengan nilai proyek sebesar Rp 765 juta diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Bangunan dua tower jaringan, yakni deket kantor Distako, di dalam spek tertulis tinggi tower 60 meter, setelah diperiksa hanya 43 meter. Satu lagi deket kantor Bapedalda, dalam spek tingginya 30 meter yang dibangun hanya 20 meter.

Haris mengatakan, untuk beberapa alat jaringan komputer KPDE yang dipasang juga tidak dapat difungsikan. Akibat perkara itu, Pemkab Tabalong dirugikan sekitar Rp 451.381.050. Kemudian, untuk pengadaan alat kesehatan berupa hemodialisa dan anastacy di RSUD H Badaruddin Tanjung, terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Dari beberapa alat kesehatan yang dibeli menggunakan APBD Tabalong 2007 sebesar Rp 923.632.000, ternyata ada yang tidak bisa digunakan terutama alat cuci darah. Setelah diperiksa, lanjut Haris, pengadaan hemodialisa tersebut diduga terjadi penggelembungan. “Terdapat selisih harga yang dibeli dengan HPS (harga perkiraan sendiri). Akibat kasus tersebut, kas daerah Tabalong diduga dirugikan sekitar Rp 427,377,542,” katanya. Perkembangan penyidikan dugaan mark up pembelian hemodialisa tersebut, terus mendapat sorotan publik, termasuk Fitra Hadisurya selaku pelapor. “Karena tepat satu tahun kasus itu dilaporkan (9 Desember 2008) ke kejaksaan penanganannya terkesan sangat lamban dan sampai saat ini tindak lanjut kasus itu masih dipertanyakan,” kata Fitra. Dia menyayangkan, keempat tersangka pengadaan hemodialisa itu belum ditahan. Penahanan itu dilaksanakan selain untuk menghindari tersangka mengulangi tindak pidana, juga dikhawatirkan melarikan diri dan kemungkinan upaya tersangka menghilangkan barang bukti. (mdn)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of