WORKSHOP PERMASALAHAN HUKUM TERKAIT NILAI TANAH HASIL PENGADAAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

drm_2009Rabu, 24 Agustus 2016, Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Yulindra Tri Kusumo Nugroho beserta kepala subbagian hukum dan perwakilan pemeriksa menghadiri acara Workshop Permasalahan Hukum dalam Pemeriksaan atas Keuangan Negara/Daerah dengan tema “nilai tanah hasil pengadaan menurut peraturan perundang-undangan (antara nilai appraisal, NJOP, dan nilai pasar)”. Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) di Kantor BPK Jakarta.

Tujuan penyelenggaraan workshop adalah untuk menyamakan persepsi para pelaksana BPK tentang dasar yang digunakan untuk menentukan harga tanah dalam proses pengadaan tanah oleh pemerintah dan memahami kewenangan lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pengadaan tanah maupun dalam pelepasan hak atas tanah. Selain itu, para pelaksana BPK mendapatkan gambaran secara teknis tentang penilaian tanah secara profesional oleh para penilai yang terkait, dalam penentuan nilai tanah yang proporsional sehingga tidak menimbulkan persoalan khususnya dalam bidang keuangan negara. Workshop tersebut juga diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan bagi pimpinan terkait metodologi penilaian aset tanah dalam pengelolaan keuangan negara.

Workshop dibuka secara resmi oleh Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kaditama Revbang, Bachtiar Arief dan Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin. Selain itu acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain dari Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel H. Sitompul, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Sukanti Hutagulung, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Romli Atmasasmita dan Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN M. Noor Marzuki.

drm_1984Dalam arahannya Anggota VI BPK mengatakan, pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK selalu terkait aspek hukum, sejak perencanaan sampai dengan penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada para pemangku kepentingan dan juga pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menimbulkan akibat hukum tertentu khususnya kepada pengelola keuangan negara pada entitas pemeriksaan berupa rekomendasi yang mengikat dan wajib ditindaklanjuti.

Seiiring era keterbukaan informasi para pemangku kepentingan memiliki harapan tinggi kepada kinerja BPK, terutama atas LHP BPK. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi bagi BPK agar secara terus-menerus melakukan perbaikan pada kualitas LHP dan meminalisir atau sama sekali tidak ada kesalahan dalam pemeriksaan BPK, karena akan membawa dampak hukum terutama kepada auditee. Laporan pemeriksaan yang terbebas dari kesalahan merupakan tanggung jawab bersama semua unsur di BPK. “Workshop ini sangat penting untuk persiapan BPK dalam menyiapkan metodologi, termasuk metodologi tentang appraisal terhadap aset”. Tegas Anggota VI BPK.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum sempurna, pemerintah masih harus bekerja keras untuk membangun sistem hukum yang selaras dan sinkron. Oleh karena itu BPK harus berhati-hati dalam menggunakan peraturan sebagai kriteria di dalam laporan pemeriksaan BPK. Selain itu secara internal BPK harus meningkatkan kemampuan bagi aparat pemeriksannya, terutama unit kerja bidang hukum.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of