Tahun Pertama Penerapan LKPD Basis Akrual, Kompetensi Pemeriksa BPK Terus Ditingkatkan

IMG_1826eTahun 2015 merupakan tahun pertama bagi pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menerapkan basis akrual pada proses pelaporan keuangan daerahnya dimana output laporan keuangan pemerintah daerah tersebut harus dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Dengan kata lain, tahun 2016 juga merupakan tahun pertama bagi pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dengan basis akrual. Untuk mempersiapkan kompetensi para pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, serangkaian kegiatan diskusi baik internal pemeriksa maupun eksternal yang melibatkan pemerintah daerah dan BPKP sampai dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) terus diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Selatan. Termasuk diantaranya melalui kegiatan Diklat Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual bagi para pemeriksa khususnya anggota tim pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan 24 Maret 2016 di Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Pengisi materi dalam diklat tersebut merupakan Widyaiswara pada Pusdiklat BPK, Iwan Novarian S, S.E., M.Ak., CA, CPSAK, CH., CHt., Ak.

Pada diklat ini, peserta diklat diberikan materi mengenai gambaran umum penerapan akuntansi berbasis akrual dan peraturan terkait, sistem akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual dan kebijakan akuntansi berbasis akrual. Pelaksanaan akuntansi berbasis akrual sendiri diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Selain itu, ada pula penyajian materi mengenai bagan akun standar (BAS) dan jurnal standar serta proses penyusunan LKPD, dimana BAS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap dan digunakan dalam pencatatan transaksi. Serta materi mengenai pemeriksaan atas LKPD berdasarkan siklus transaksi (pendapatan dan pengeluaran) dan materi mengenai penyusunan kertas kerja pemeriksaan (KKP).

Melalui diklat ini, diharapkan para pemeriksa BPK dapat memahami metodologi pemeriksaan laporan keuangan, penyusunan LKPD berbasis akrual dan dapat menerapkan pemeriksaan LKPD berbasis akrual.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of