Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (menteri desa), Marwan Jafar, berjanji akan terus mengusut penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Marwan telah mengajukan diterbitkannya instruksi presiden (Inpres) sebagai payung hukum penertiban dana desa, termasuk dana dan aset PNPM Mandiri.
Marwan menyatakan, pihaknya akan menertibkan dana dan aset desa agar tidak tercecer. Jumlah dana PNPM Mandiri yang diselewengkan bisa untuk membangun desa. Ia optimistis, dana PNPM Mandiri yang diselewengkan bisa dikembalikan.
Secara terpisah, mantan Ketua Pokja Pengendali PNPM Mandiri, Sujana Royat, mengatakan, temuan penyelewengan dana PNPM Mandiri hingga 2014 mencapai Rp 300 miliar. Tingkat korupsi tertinggi terjadi di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah,Sumatera Utara, dan Lampung.
Tim Pokja PNPM Mandiri telah menyerahkan kasus ini dan nama pelaku kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit. Kejaksaan kabupaten/kota pun tengah mengusut kasus ini.
Seperti kasus korupsi PNPM yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut. Majelis hakim memvonis bersalah Toha selaku Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Toha divonis penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda 50 juta subsider 1 bulan.
Akibat tanda tangan pencairan yang dilakukan terdakwa terhadap 11 kelompok SPP fiktif sebagai penerima bantuan tanpa dilengkapi dengan Surat Penetapan Camat (SPC), negara dirugikan sebesar Rp 1.038.208.335. Diduga perbuatan itu dilakukan bersama-sama bendahara dalam hal ini saksi Rabiatul Adawiyah. Rabiatul Adawiyah telah divonis majelis hakim selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Serta mengharuskan untuk membayar uang pengganti Rp 1.038.208.335 atau kurungan badan selama enam bulan.
Sumber berita:
Suara Pembaruan, Marwan Jafar Janji Usut Tuntas Penyelewengan Dana PNPM Mandiri, Selasa, 26 Mei 2015.
Banjarmasin Post, Toha Langsung Pasrah – Divonis Bersalah Korupsi PNPM Bati-bati, Selasa, 17 Maret 2015.
Catatan berita:
- Pasal 72 ayat (2) UU Desa menyebutkan secara jelas bahwa sumber alokasi Dana Desa dari APBN adalah berasal dari belanja pusat yang didalamnya terdapat dana program berbasis desa. Contoh dana program berbasis desa adalah kegiatan peningkatan kemandirian masyarakat perdesaan yaitu PNPM. Salah satu output kegiatan ini adalah PNPM Mandiri Perdesaan yang tersebar pada 5.300 kecamatan.
- PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998.
- Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 ayat (11), aset desa adalah barang milik Desa yang berasala dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperolah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- Bentuk-bentuk hukuman:
- Hukuman Penjara: Terhukum menjalaninya di gedung atau di rumah penjara negara; Batas maksimum hukuman penjara adalah seumur hidup; Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan penjara biasanya lebih banyak dan lebih berat; Kebebasan para tahanan penjara amat terbatas. Pengawasan terhadap mereka amat ketat. Misalnya, kiriman makanan bagi tahanan yang diantarkan keluarganya saja harus diperiksa dahulu. Para tahanan tidak diperbolehkan membawa alat-alat hiburan apa pun. Orang tidak bisa sembarangan (dengan mudah) mengunjungi, dan sebagainya.
- Hukuman Kurungan: Selain di penjara negara, dalam kasus-kasus tertentu terhukum mungkin diizinkan menjalaninya di rumahnya sendiri dengan pengawasan yang berwajib (hukuman kurungan rumah); Batas maksimum hukuman kurungan adalah 1 (satu) tahun; Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan kurungan biasanya lebih sedikit dan lebih ringan; Kebebasan para tahanan kurungan lebih banyak daripada tahanan penjara.
- Hukuman subsider adalah hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tak membayarnya. Sedangkan tuduhan/dakwaan subsider adalah tuduhan/dakwaan sebagai pengganti tuduhan/dakwaan primer dalam hal tuduhan/dakwaan primer tersebut tidak terbukti.
Leave a Reply