Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang antara lain menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan rasa keadilan dan kepatuhan, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang bebas dan mandiri. Untuk merealisasikan hal tersebut, Auditorat Keuangan Negara VI melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Auditorat Keuangan Negara VI pada tanggal 10 sampai dengan 12 November 2015 di Batam. Acara ini dibuka oleh Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A. selaku Anggota VI BPK.
Tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Teknis Auditorat Keuangan Negara VI adalah sebagai komunikasi antar unit kerja yang termasuk dalam Auditorat Keuangan Negara VI baik formal maupun informal yang diharapkan berdampak pada semakin seragamnya perlakuan pemeriksaan dan peningkatan profesionalisme, integritas serta independensi pemeriksa BPK. Materi pemaparan disampaikan oleh narasumber dari Kemendagri, KSAP, BPKP serta Bahtiar Arif, S.E.,M.Fin.,Ak. (Ditama Revbang), Dr. Drs. Mahendro Sumardjo M.M. (Inspektorat Utama), Novel Anwar MSBA., Ak. (Kepala Auditorat VI.A) dan Dali Mulkana S.E.,M.Sc., Ak. (Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat).
Peserta Rapat Koordinasi Teknis Auditorat Keuangan Negara VI ini diikuti oleh Tortama KN VI, Kepala Auditorat VI A, Kepala Auditorat VI B, Tim Pemeriksaan Tematik AKN VI, para Kepala Perwakilan, Kepala Sub Auditorat, Kepala Sekretariat Perwakilan, KTS, dan Kepala Subbagian TU dan Humas Perwakilan.
Rapat Koordinasi Teknis Auditorat Keuangan Negara VI ini ditutup dengan harapan dapat membantu pemeriksa BPK untuk menyeragamkan perlakuan pemeriksaan dan dapat meningkatkan profesionalisme, integritas serta independensi pemeriksa BPK.
Leave a Reply