BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Zona Integritas, Program Pengendalian Gratifikasi Dan Whistle Blowing Sistem pada seluruh pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada selasa, 27 Oktober 2015.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan, Yulindra Tri Kusumo Nugroho dan dilanjutkan sambutan oleh Betty Ratna Nuraeni Inspektur Penegakan Integritas. Beliau menyampaikan beberapa hal mengenai program pengendalian gratifikasi pada pelaksana BPK RI, diantaranya penanganan laporan dan penetapan status gratifikasi, standar nilai yang dianggap wajar dalam penerimaan, pemberian, permintaan, atau pemanfaatan gratifikasi yang berupa pemberian fasilitas atau barang yang dinilai dalam ekuivalensi rupiah. Sebagai Narasumber Lion Simbolon Kepala Bidang Penegakan Integritas (PI) II, dan didampingi oleh Kepala Subbidang Penegakan Integritas Sandi Indra Prasetya dan di moderator oleh dimoderateri oleh Kepala Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan selatan Sudarmono.
Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa Sebagai satker yang telah bersedia dan diusulkan sebagai satker Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2015, hal itu sebagai komitmen seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan untuk mewujudkan WBK/WBBM di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya harapkan dari Sosialiasai tentang Sosialisasi Zona Integritas, Program Pengendalian Gratifikasi Dan Whistle Blowing Sistem ini, dapat memberikan manfaat bagi seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan tugas-tugas kedepannya.
Dalam paparannya, Lion Simbolon dan Sandi Indra Prasetya menjelaskan bahwa gratifikasi akan dianggap suap apabila tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kepada KPK. Pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui Subbagian Hukum Perwakilan (7 hari), atau melalui Inspektorat Utama (14 hari) atau dapat langsung melaporkannya ke KPK (30 hari). Gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterimanya Gratifikasi. Sanksi bagi setiap Pelaksana BPK yang tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap, berupa pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No.20/2001 jo UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Acara tersebut di tutup oleh Inspektur Utama Dr. Drs. Mahendro Sumardjo M.M.
Leave a Reply