BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ADAKAN SOSIALISASI DAN UPDATE DATA E-PUPNS

BaSosialisasi PUPNS.2.jpg-newnjarbaru, 10 September 2015 –Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik Tahun 2015, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia BPK RI menyelenggarakan Sosialisasi Update Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (E-PUPNS).

Acara tersebut diselenggarakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Nyoman Sujana menyampaikan tentang pentingnya pemutakhiran data PNS. Sosialisasi PUPNS.1.jpg-new

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kepala Subbagian SDM BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Faisal Fahlepi. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa seluruh pegawai di seluruh instansi di Indonesia wajib melakukan melakukan PUPNS. PUPNS dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), secara berkala dan terus menerus. Tujuannya adalah untuk memutakhirkan, melengkapi, memastikan data yang ada di sistem sudah update. E-PUPNS dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, yang bertujuan membangun sistem informasi manajemen kepegawaian. Pemutakhiran data akan dilakukan secara terus menerus, dan diwajibkan kepada setiap instansi. Data akan diremajakan setiap adanya kenaikan pangkat.

Dengan diselenggarakannya E-PUPNS, maka sistem informasi diharapkan menjadi backbone dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengembangan SDM. Update E-PUPNS yang dilakukan secara mandiri juga diharapkan dapat membangun kepedulian dan rasa memiliki PNS terhadap data kepegawaiannya.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of