Jakarta, Kamis (4 Juni 2015) – Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2013. Selama Tahun 2014 Pemerintah telah memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan tahun 2013. Namun, tindak lanjut pemerintah belum sepenuhnya efektif untuk menyelesaikan permasalahan yaitu terkait suspen serta selisih catatan dan fisik SAL (Saldo Anggaran Lebih) sehingga permasalahan tersebut masih terjadi pada Pemeriksaan LKPP Tahun 2014.
Ada empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2014 yang menjadi pengecualian diantaranya: (1) pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp2,78 triliun tidak dapat dijelaskan; (2) permasalahan Utang kepada Pihak Ketiga di tiga KL sebesar Rp1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai; (3) permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp5,14 triliun sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat; (4) pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum.
Ketua BPK RI menyatakan “Empat permasalahan tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan tidak menjadi temuan berulang”. Hal tersebut disampaikan pada Paripurna DPR RI (4/6) Penyerahan LHP LKPP Tahun 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR RI di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Ketua BPK, Wakil Ketua dan Para Anggota serta jajaran Pejabat Struktural BPK RI.
Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan LKPP Pemerintah telah berupaya menindaklanjuti 54 rekomendasi dari 172 rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPPTahun 2007-2013. Selain itu, sebagai bagian dari penerapan akuntansi berbasis akrual. Pemerintah telah menyelesaikan penggunaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) melalui tahapan pilloting dan rollout pada tahun 2015. Ketua BPK menegaskan” Kamiberharap langkah Pemerintah mengenai penetapan pengakuan pendapatan dan belanja berbasis akrual mulai 1 Januari 2015 dapat meningkatkan keandalan laporan keuangan pemerintah “.
Kepala Biro Humas Dan Kerja Sama Internasional
Leave a Reply