Jakarta, Jumat (19 September 2008) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan rekening pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2006 dan 2007. Sehubungan dengan mandat tersebut, BPK RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Rekening Pemerintah kepada DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI selaku Bendahara Umum Negara (BUN), masing-masing melalui Surat BPK No. 40/S/II/08/2008 tanggal 5 Agustus 2008 dan No. 29/S/IV-XV.2/08/2008 tanggal 10 Juli 2008. Pemeriksaan dilakukan padaPemerintah Pusat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan selaku Kuasa BUN dan 32 Kementerian Negara/Lembaga).
Pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu untuk menilai: (1) apakah sistem pengendalian intern atas pengelolaan rekening pemerintah, meliputi pembukaan, pengoperasian, penutupan dan pelaporan rekening pemerintah telah memadai, dan (2) apakah penerimaan, pengeluaran dan saldo rekening pemerintah telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundangan.
Pemeriksaan atas pengelolaan rekening pemerintah merupakan kelanjutan dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004, 2005, dan 2006. Hasil pemeriksaan atas LKPP tersebut mengungkapkan adanya rekening-rekening atas nama instansi/pejabat instansi yang tidak dilaporkan atau statusnya tidak jelas. Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tersebut, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan dan membentuk Tim Penertiban Rekening Pemerintah (TPRP) yang bertugas melakukan pendataan/inventarisasi rekening pada K/L dan pembahasan serta penetapan status rekening apakah ditutup atau tetap dipertahankan. Berdasarkan Laporan Tim Penertiban Rekening Pemerintah per 31 Desember 2007, menunjukkan bahwa rekening yang terdata seluruhnya sebanyak 32.570 rekening dengan nilai Rp36,76 triliun, USD685.736.071,00, dan Euro462.398,00. Rincian rekening tersebut adalah: (1) rekening yang dipertahankan sebanyak 26.553 rekening senilai Rp19,25 triliun, USD679.490.459,00, dan Euro462.398,00; (2) rekening yang ditutup sebanyak 2.086 rekening senilai Rp7,28 triliun dan USD5.854.163,00; dan (3) rekening yang belum selesai pembahasannya sebanyak 3.931 rekening senilai Rp10,23 triliun dan USD391.449,00.
Sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa Pemerintah telah melakukan upaya-upaya penertiban rekening. Namun demikian, masih ditemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah berkaitan dengan desain pengendalian intern maupun pelaksanaannya. Selain itu, pengelolaan rekening belum sepenuhnya sesuai ketentuan perundangan. Hasil evaluasi atas sistem pengendalian intern menyimpulkan adanya kelemahan yang signifikan, di antaranya adalah:
1. Belum adanya kebijakan yang tegas mengenai penertiban rekening BUN dan pertanggungjawaban dana-dana pada rekening pemerintah lainnya yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga.
2. Tidak semua Kementerian Negara/Lembaga membentuk tim yang diserahi tugas dan wewenang yang jelas untuk melakukan penertiban rekening sehingga inventarisasi rekening tidak optimal.
3. Belum memadainya perancangan mekanisme pengelolaan rekening.
4. Belum efektifnya pengawasan dalam proses penertiban maupun pengelolaan rekening.
Sebagai dampak kelemahan pengendalian intern tersebut, BPK mengemukakan temuan-temuan pemeriksaan yang signifikan, antara lain:
1. Sebanyak 3.027 rekening Kementerian Negara/Lembaga minimal senilai Rp8,72 triliun dan USD94,54 juta belum memperoleh ijin BUN
2. Hibah luar negeri minimal sebesar Rp322,08 miliar, USD18,67 juta dan AUD1,62 juta yang dikelola pada 83 rekening Kementerian Negara/Lembaga tidak dilaporkan dalam APBN.
3. Pungutan pendapatan bukan pajak minimal sebesar Rp267,36 miliar pada 13 rekening Kementerian Negara/Lembaga tidak sesuai dengan ketentuan perundangan tentang PNBP.
4. Tidak terdapat harmonisasi ketentuan upah pungut PNBP Iuran Hasil Hutan/Provisi Sumber Daya Hutan untuk Dephut sehingga dana tersebut berpotensi disalahgunakan.
5. Penggunaan dana upah pungut pajak daerah sebesar Rp264,48 miliar untuk membiayai kegiatan di lingkungan Depdagri tidak dilaporkan dalam APBN.
6. Pengendalian atas pengoperasian rekening penampungan sementara untuk dana taktis dan beberapa belanja APBN yang mekanisme pencairannya menggunakan SPM-LS tidak memadai.
7. Pengelolaan dana titipan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan hasil/bunganya pada 14 rekening Kementerian Negara/Lembaga tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
8. Sebanyak 142 rekening belum ditutup oleh Kementerian Negara/Lembaga dan 208 rekening yang telah ditutup tidak dapat diyakini saldo dan penyelesaiannya.
9. Sebanyak 2.240 rekening Kementerian Negara/Lembaga minimal senilai Rp1,39 triliun belum dilaporkan kepada Tim Penertiban Rekening Pemerintah pada Depkeu.
Dari temuan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan antara lain agar Pemerintah:
1. Menyempurnakan mekanisme pemberian ijin atas pembukaan rekening yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
2. Menyempurnakan mekanisme pelaporan rekening pemerintah dan bekerjasama dengan bank umum untuk menginventarisasi rekening-rekening yang tidak dilaporkan Kementerian Negara/Lembaga.
3. Menyempurnakan mekanisme pengawasan atas proses penutupan rekening pemerintah dan penyetoran sisa dananya ke kas negara.
4. Menyempurnakan mekanisme pelaporan dan pencatatan dana hibah yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga.
5. Melakukan peninjauan status hukum atas pungutan-pungutan yang dilakukan Kementerian Negara/Lembaga.
6. Melakukan perbaikan pertanggungjawaban penggunaan dana APBN yang dicairkan melalui mekanisme SPMLS.
7. Mengatur pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban dana titipan pihak ketiga yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
8. Menyempurnakan mekanisme pencairan anggaran sehingga meminimalisasi dana-dana idle dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan anggarannya.
Untuk lebih jelasnya, silakan membaca Laporan Hasil Pengelolaan Rekening Pemerintah Tahun Anggaran 2006 dan 2007, pada website resmi kami: www.bpk.go.id pada menu Hasil Pemeriksaan dengan sub menu Hasil Pemeriksaan Parsial.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro
Leave a Reply