Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. sedangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Leave a Reply