Catatan Berita: 8 Anggota Dewan Kembalikan Uang

Janji untuk mengembalikan uang kelebihan perjalanan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) benar-benar ditepati. Tercatat dari data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel sudah ada delapan anggota dewan yang telah mengembalikan.

Nilainya beraneka ragam, Idis Nurdin Rp19 juta, Muhammad Thamrin Rp40 juta, Hermansyah Rp55 juta, Abdul Latif Rp65 juta, Rosehan Noor Bahri Rp99 juta, Noormiliyani Aberani Sulaiman Rp106 juta, Misri Rp110 dan Bardiansyah sebesar Rp154 juta. “Yang sudah mengembalikan ada delapan orang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Munaji melalui Kepala Seksi Penyidikan, Muib, Selasa (1/8) siang.

Ditanya apakah ada batas waktu pengembalian yang ditentukan oleh Kejati Kalsel bagi mereka yang telah menggunakan dana perjalanan dinas? Muib mengatakan, pihaknya tidak memberikan batasan waktu, tapi dia berharap mereka bisa secepatnya mengembalikan.

“Tidak ada batasan waktu, semua yang menggunakan dana perjalanan dinas harus mengembalikan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP,” tegasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan perjalanan dinas fiktif ini mencuat kepermukaan setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari informasi itu, Kejati Kalsel mulai memanggil para anggota dewan yang ada di gedung wakil rakyat untuk dimintai keterangan.

Setelah delapan anggota Dewan yang mengembalikan selisih uang perjalanan dinas tersebut, niat serupa diungkapkan oleh anggota DPRD Kalsel dari Partai Golkar, Hj. Syarifah Santiansyah. Ia menegaskan kalau uang selisih perjalanan dinas itu harus dikembalikan,dirinya akan mengembalikan. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of