Banjarbaru (Selasa, 16 Januari 2024) – Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di Batulicin, kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan Bupati Tanah Bumbu, H. M. Zaerullah Azhar, pukul 13.30 WITA.
Setelah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada pimpinan lembaga perwakilan daerah dan kepala daerah, maka berdasarkan pasal 20 ayat (1) sd. ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan atau memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam jangka selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.