Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, pada tanggal 16 Juni 2020, melalui video conference menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada 13 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari tiga laporan yaitu:
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan seluruhnya meraih opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, diantaranya terdapat koreksi dan reklasifikasi atas penyajian, namun telah ditindaklanjuti seluruhnya oleh pemerintah daerah selama proses pemeriksaan, kelebihan pembayaran, kekurangan volume dan kekurangan penerimaan namun telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar 69,4 % dari total temuan. Selain itu, hasil pemantauan tindaklanjut atas LHP BPK secara keseluruhan sampai dengan semester II Tahun 2019 sebanyak 82% atau diatas rata-rata nasional (75%).
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi atas temuan dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Leave a Reply