Uang Aspera, Diakui Sempat Mampir ke Kas Pemko

Sumber: Kalimantan Post, Rabu, 12 Agustus 2009

Banjarmasin, KP – Uang pungutan truk batubara yang melintas di Jalan Lingkar Selatan sebanyak Rp4 miliar lebih yang pengelolaannya dilakukan oleh Asosiasi Pertambangan Rakyat (Aspera) Kalsel, sempat mampir di kas bendahara Pemerintah Kota Banjarmasin.
Masuknya uang itu pun, ujar sumber KP, melalui rekening Pemko Banjarmasin. Sehingga oleh bendahara pemko semula uang itu datangnya dari sumbangan pihak ketiga.
”Waktu itu kita juga sempat bingung, ada uang yang masuk secara tiba-tiba ke kas kita,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan itu, kepada KP, Selasa (11/8), di Banjarmasin.
Uang tersebut tidak sekaligus masuk ke kas bendahara sebanyak Rp4 miliar. Namun masuknya sedikit demi sedikit, sehingga terkumpul dengan jumlah sebanyak itu. Setelah terkumpul pihak Aspera datang untuk mengambilnya.
”Oleh pihak Bank dana itu memang diakui sebagai dana titipan pihak ketiga, sehingga kami pun membukukannya sesuai dengan itu,” jelasnya. Sebenarnya, ujar sumber itu, apabila dana tersebut sudah masuk ke kas daerah. Maka secara otomatis pencairannya melalui prosedur pengeluaran kas daerah seperti adanya persetujuan DPRD Kota Banjarmasin.
Sebetulnya, lanjut sumber tersebut, kalau memang itu uang titipan tidak perlu masuknya melalui rekening Pemko Banjarmasin. Kalau sudah masuk rekening pemko layaknya uang royalti atau PBB, sama saja pengambilannya seperti dana yang lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi-Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPK-P2HI) Kalsel, Dinjaya, menegaskan agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat (Aspera). Karena kasus ini sudah mengendap selama satu tahun di Kejati Kalsel.
”Kita menerima laporan dari LSM dan OKP se Kalsel, bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Aspera sudah satu tahun ini masih mengendap di Kejati,” ujarnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kapolda dan Kejati Kalsel pada tahun 2008 lalu, namun sampai sekarang masih belum ditindaklanjuti. Sehingga penegak hukum seolah-olah tidak menanggapi laporan para LSM dan OKP se Kalsel tersebut.
Padahal, jelas Dinjaya, persoalan ini sangat jelas merugikan keuangan negara sebanyak Rp4 miliar. Dimana oknum Ketua Aspera, sekitar tahun 2004-2005 menjadi pengelola uang pungutan truk batubara yang melintas di Jalan Lingkar Selatan.
Ironisnya, uang pungutan yang seyogianya masuk ke dalam kas negara tersebut diambil kembali oleh oknum Aspera tanpa laporan dan penggunaan yang jelas.
”Kenapa uang yang sudah masuk ke kas daerah itu, diambil kembali, dipergunakan untuk apa, tidak ada transparansi oleh oknum Aspera itu,” tanyanya.
Semestinya Aspera bersikap terbuka, bahwa dana sebesar Rp4 miliar diberitahukan penggunaannya. Kemudian dilaporkan kepada masyarakat Kalsel khususnya warga Kota Banjarmasin, lewat media cetak maupun elektronik.
”Dengan dilaporkannya kembali kasus ini, hendaknya pihak Kejati Kalsel segera menindaklanjutinya jangan kembali diendapkan,” tegasnya. (ban)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of