Banjarmasin (Selasa, 21 Mei 2019, pukul 09.00 WITA) – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual dan merupakan Tahun Keempat penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual. Jumlah Laporan Keuangan yang disajikan terdiri dari 7 laporan, yaitu:
- Laporan Realisasi Anggaran,
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
- Neraca,
- Laporan Operasional,
- Laporan Arus Kas,
- Laporan Perubahan Ekuitas,
- Catatan atas Laporan Keuangan.
BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
- Kecukupan pengungkapan,
- Efektifitas sistem pengendalian intern
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
Pencapaian opini WTP ini adalah yang keenam kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, diantaranya:
- Inventarisasi jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang menjadi kewajiban bagi para pemegang ijin usaha pertambangan, serta memerintahkan para pemegang ijin usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penguatan terhadap pengelolaan kas di sekolah-sekolah, melalui koordinasi antar SKPD terkait dan meningkatkan peran Tim Manajemen BOS dan BOSDA.
Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Leave a Reply