Pansus Pelindo II Minta BPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kontrak JICT

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo Rieke Diah Pitaloka memutuskan meminta Badan Pemeriksa Keuangan  melakukan auditi investigasi terhadap beberapa persoalan di Pelindo II. “Hari ini Pansus akan mendatangi BPK untuk menyerahkan langsung surat permintaan audit tersebut,” kata Rieke.

Pansus menemukan indikasi kuat terjadinya kejahatan korporasiii di sana. Diduga, hal itu dijalankan melalui kolaborasi pihak tertentu di dalam negeri dan pihak-pihak asing yang berupaya menggerogoti aset negaraiii melalui proses privatisasi badan usaha milik negara. Rieke menilai cara yang dilakukan bertentangan dengan konstitusi. Pola, taktik, dan strategi yang sama, tutur Rieke, juga telah terjadi pada BUMN lain. Karena itu, BPK memiliki peran yang signifikan dalam persoalan ini.

Rieke berharap BPK tidak tinggal diam dan menjadi bagian dari persekongkolan dengan pihak yang ingin menjual aset negara. Semestinya, ucap dia, BUMN bisa mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. “Kami meyakini ini adalah kesempatan bersama menjadikan pembongkaran kasus yang terjadi di Pelindo II sebagai pintu masuk pembenahan tata kelola BUMN dan penyelamatan aset negara,” ujar Rieke.

Pansus Angket Pelindo II meminta Badan Pemeriksa Keuangan mendalami dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan Hongkong Hutchinson Port Holding (HPH). Pansus melihat adanya kepentingan asing dalam perpanjangan kontrak itu.

Rieke mengatakan, setidaknya ada lima hal yang harus diaudit BPK dalam perpanjangan kontrak itu.

Pertama, penyimpangan yang terjadi dalam proses amandemen pemberi kuasa kepada pihak JICT dari Pelindo II yang dilakukan sebelum akhir masa perjanjian. Kontrak JICT kepada HPH baru berakhir pada 2019, namun sudah diperpanjang pada akhir 2014 lalu.

Kedua, BPK harus menilai kewajaran struktur dan komposisi sahamiv serta penerimaan “cash” yang diterima Pelindo II dari HPH atas amandemen perjanjian pemberian kuasa dari para pihak.

Ketiga, melalukan analisa keuangan jika Pelindo II tidak memberikan amandemen pemberian kuasa dan ambil alih kepemilikan saham JICT,” kata Rieke.

“Artinya agar dikelola 100 persen oleh Indonesia,” ujar Politisi PDI-P ini. Terkait poin ketiga itu, Pansus Pelindo meminta audit BPK bagaimana apabila JICT dikelola sepenuhnya oleh Indonesia. Dengan demikian, BPK harus menilai kewajaran komposisi keuntungan dan saham.

Keempat, menurut Rieke, BPK juga harus mengidentifikasi kerugian negarav terhadap penyimpangan dalam kerjasama Pelindo II dengan HPH.

Kelima, identifikasi pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan dan peran dari masing-masing pihak tersebut,” ucap Rieke.

 

Sumber berita:

Tempo.co, Pansus Minta BPK Audit Investigasi Pelindo II, Senin, 16 November 2015.

Kompas.com, Pansus Pelindo II Minta BPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kontrak JICT, Senin, 16 November 2015.

 

Catatan berita:

  • PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) merupakan perusahaan afiliasi Perseroan yang didirikan pada tahun 1999. Sahamnya mayoritas dimiliki Hutchison Port Holding Group (HPH Group) sebesar 51%. Sisanya 48,9% dimiliki PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC dan 0,1% dimiliki Koperasi Pegawai Maritim.
  • Bidang usaha PT JICT adalah pelayanan bongkar muat petikemas baik ekspor maupun impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada awal berdirinya, PT JICT mampu menangani 1,8 juta TEUs dan meningkat hingga 2,4 juta TEUs pada akhir 2007. Dengan lingkup operasional dan kapasitas yang ada, PT JICT merupakan terminal peti kemas terbesar dan tersibuk di Indonesia. Dengan penambahan dermaga sepanjang 552 m dan lapangan penumpukan seluas 3,5 Ha, kini PT JICT mampu melayani arus petikemas melalui Pelabuhan Tanjung Priok hingga 3 juta TEUs per tahun.
  • Menurut Pasal I ayat (12) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
  • Dalam penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Audit investigasi termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Tujuan dari audit investigasi ini adalah untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of