Laporan Keuangan BIN Tahun 2007 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian ”Tiga Inisiatif BPK untuk Mendorong Percepatan Perbaikan Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah”

Jakarta, Jumat (25 Juli 2008) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Badan Intelijen Negara (BIN) Tahun 2007, setelah pada tahun sebelumnya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Prestasi BIN tersebut perlu dipertahankan dan dicontoh instansi pemerintah lainnya agar dapat segera mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara di Indonesia.
Demikian yang dikatakan oleh Ketua BPK Anwar Nasution dalam sambutannya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BIN Tahun 2007 di Kantor BIN, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2008.

Pada kesempatan tersebut, Anwar Nasution kembali menegaskan bahwa sesuai tugas dan kewenangannya, BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan telah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI, DPD RI maupun DPRD untuk memperbaiki laporan keuangan negara dan daerah. Upaya perbaikannya sangat lamban. Selama masa empat tahun ini, 2005-2008, pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) masih terus mendapatkan opini disclaimer. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) juga sama keadaannya dan menunjukkan tendensi semakin memburuk dari tahun ke tahun selama periode 2004-2006.

Oleh karena itu, untuk mendorong percepatan perbaikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah, BPK RI telah melakukan tiga inisiatif yaitu:
1. Mewajibkan semua instansi pemerintah membuat Management Representative Letter (MRL) kepada BPK. MRL menegaskan bahwa instansi yang bersangkutan bertanggung jawab atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK untuk diperiksa. Ini sekaligus mendorong instansi yang bersangkutan untuk semakin menguatkan fungsi pengawas internal dalam penyusunan laporan keuangan dan menindak penyimpangan serta korupsi.
2. Mewajibkan semua instansi pemerintah menyusun action plan (rencana aksi) dengan jadwal waktu dan kegiatan yang jelas, yang setidaknya meliputi: (1) sistem pembukuan, (2) penggunaan sistem perbendaharaan tunggal, (3) sistem teknologi informasi yang terintegrasi, (4) inventarisasi aset, hutang serta piutang, (5) pemenuhan jadwal laporan keuangan sebagaimana diatur oleh UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, (6) penjaminan mutu laporan keuangan oleh pengawas internal, dan (7) peningkatan SDM dengan bantuan tenaga BPKP dan/atau mendidik sendiri di berbagai perguruan tinggi.
3. Menyarankan kepada DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota membentuk Panitia Akuntabilitas Publik untuk memberdayakan lembaga legislatif menjalankan hak bujetnya secara lebih efektif dan efisien, serta mendorong tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. BPK berharap agar pemberian opini WTP – yang merupakan sasaran antara – semakin memotivasi jajaran BIN dan menjadi contoh instansi lain untuk segera melaksanakan tiga inisiatif BPK dalam rangka mencapai tujuan akhir yaitu terwujudnya tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan demi kesejahteraan ekonomi dan kemakmuran rakyat.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
ttd
Pelaksana Tugas Kepala Biro
B. Dwita Pradana

Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of