Formula Perhitungan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Pada BUMD Air Minum

Formula Perhitungan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Pada BUMD Air Minum

 

Pendahuluan

Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Untuk menjamin kepentingan rakyat, Undang-undang menentukan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Dalam memenuhi kewajiban negara dalam penyediaan air bersih, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.[1] Dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan SPAM tersebut dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.[2]   Hal ini sejalan dengan Pasal 40 hufuf d dan j yang menyatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan SPAM diantaranya adalah membentuk BUMD dan/atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan menjamin ketersediaan air baku untuk Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya. Selengkapnya

 

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of