Catatan Berita: Tergopoh-gopoh Mengelola Dana Desa

Tergopoh-gopoh Mengelola Dana Desa

 

Implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejak awal dikhawatirkan akan penuh persoalan karena pemerintah terkesan tergesa-gesa dengan minimnya persiapan. Penggelontoran dana desa sebesar Rp20,7 triliun untuk 74.093 desa terbukti diwarnai persoalan di sejumlah daerah karena belum diikuti oleh kesiapan sumber daya manusia di desa.

Permasalahan yang timbul mulai dari lambatnya kabupaten/kota membuat peraturan daerah untuk mencairkan dana. Kemudian banyak desa terlambat mengajukan pencairan dana tahap berikutnya karena kesulitan membuat perencanaan atau laporan pertanggungjawaban penggunaan dana di tahap sebelumnya.

Di Provinsi Kalimantan Tengah misalnya, pertengahan Desember lalu, penyaluran tahap I baru sebesar 99,17 persen dari Rp161,21 miliar untuk 1.420 desa. Tahap II baru terealisasi 85,24 persen atau sebesar Rp 139,03 miliar dari Rp 161,21 untuk 1.231 desa. Pada tahap III, dana desa sebesar Rp 80,6 miliar baru dicairkan pada 11 Desember dan masih dalam proses administrasi.

“Pencairan tahap I belum 100 persen Karena ada desa yang jaraknya jauh dan belum mengajukan permintaan dana desa. Demikian juga tahap kedua,” kata Kepala Subbidang Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyakarat dan Desa Provinsi Kalteng, Murtadho Bhisri, pertengahan Desember lalu di Palangkaraya.

Di Kalimantan Selatan, serapan dana desa termasuk cepat. Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Provinsi Kalsel, Gusti Syahyar, hal itu terjadi karena perangkat desa sudah menyiapkan program penggunaan dana desa beberapa bulan sebelum pencairan.

Pada Kabupaten Banjar, meski dana desa baik itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2015 hampir 100% telah ditransfer ke rekening desa di seluruh Kabupaten Banjar. Namun rata-rata setiap desa baru menggunakannya sebesar 75%, praktis dana desa saat ini masih banyak yang belum terpakai.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Banjar, Zainuddin, masih berlebihnya dana di beberapa desa lantaran pemerintah sendiri tidak mengharuskan agar dana desa langsung dihabiskan. Asalkan desa dapat melaporkan dana yang sudah dipergunakan dan berapa dana yang masih tersisa. Sisa dana tersebut tidak harus dikembalikan ke BPMPD, melainkan tetap di rekening kas desa yang disebut Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Tomas Ola Langoday mengatakan, banyak kesulitan dialami perangkat desa karena tidak adanya pendampingan. Aparatur desa akhirnya menerjemahkan sendiri bagaimana cara mengelola dana-dana itu.

Semestinya pemerintah lebih awal mengutus tenaga penyuluh ke desa-desa penerima dana, minimal enam bulan sebelum dana digelontorkan. Tugas mereka antara lain membantu aparat desa menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), dan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

Selain itu, dana yang mengalir ke pedesaan juga masih belum menyentuh pembangunan ekonomi masyarat. Dana desa yang sudah diserap oleh pemerintah desa umumnya digunakan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur.

Padahal, dana desa tindak melulu untuk pembangunan fisik desa. Dana desa juga harus dialokasikan untuk untuk pembangunan usaha ekonomi sehingga masyarakat desa bisa mandiri, maju dan berkembang.

Sumber berita:

Kompas, Tergopoh-gopoh Mengelola Dana Desa, 4 Januari 2016.

Radar Banjarmasin, Dana Desa Banyak Yang Tersisa, 2 Januari 2016.

Catatan Berita:

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari:
  1. Pendapatan asli desa, terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa;
  2. Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota;
  6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. lain-lain pendapatan desa yang sah.

Pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas sering disebut dengan Dana Desa.

  • Alokasi anggaran untuk Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari total Dana Transfer ke Daerah dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN.
  • Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN Pasal 1 ayat (2): Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
  • APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM–Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja;
  • Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP–Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM–Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan  yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMDesa.
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of