Catatan Berita: Penetapan Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Kabupaten Kotabaru

Kejaksaan Negeri Kotabaru menentapkan tersangka penyalahgunaan dana desa1, yaitu Nuryanto yang adalah Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan Pamukan Utara Kotabaru.

Nuryanto sebelumnya menjalani pemeriksaan penyidik tipidsus Kejari Kotabaru, dia langsung ditahan karena kasus dugaan korupsi dana desa dan gerakan pembangunan untuk masyarakat (gapura) bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2015.

“Alhamdulillah hari ini (kemarin) hari kedua saya dan kawan-kawan menahan tersangka tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru Indah Laila memberikan keterangannya kepada pers, Selasa (18/7/2017).

Menurut Indah Laila, tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan gapura, dengan kerugian negara sebesar Rp 170 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of