Catatan Berita Mei 29 2015 Catat Sejarah Tapin Meraih WTP

CATAT SEJARAH, TAPIN MERAIH WTP

Bupati Tapin Drs Arifin Arpan MM berhasil mencatat sejarah yang perlu diabadikan dengan tinta emas di Pemda Tapin, sebab dibawah kepemimpinannya Pemda Tapin berhasil meraih predikat bergengsi di bidang laporan keuangan, yaitu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalsel.

Predikat bergengsi itu diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel, Yulindra Tri Kusumo Nugroho kepada Bupati Tapin Drs HM Arifin Arpan MM yang didampingi Ketua DPRD Tapin, Abdullah, Kamis (28/5) di Gedung  Perwakilan BPK RI Kalsel di Banjarbaru.

Bupati Tapin Drs HM Arifin Arpan, Ketua DPRD Tapin, Abdullah dan sejumlah Kepala Dinas Tapin tampak ceria dan bahagia dengan penuh ucapan kesyukuran kepada Allah atas diraihnya WTP tersebut. Sebab WTP itu artinya pengelolaan keuangan Pemda Tapin sangat bagus.

“Kita patut bersyukur kepada Allah karena telah mendapat WTP dari Perwakilan BPK RI Kalsel,” jelas Bupati Tapin Drs HM Arifin Arpan MM.

Keberhasilan ini, kata HM Arifin Arpan adalah berkat kerja keras jajaran Pemda Tapin. Kerja keras dan kebersamaan ini patut dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Dijelaskan HM Arifin Arpan, untuk mendapatkan WTP ini melalui jalan yang panjang, sebab dua tahun Pemda Tapin menata aset daerah, baru bisa tuntas dan akhirnya mendapatkan hasil yang positif, yaitu WTP untuk Tapin.

Tantangan Berada Di Desa

Menurut Bupati Tapin HM Arifin Arpan, WTP sudah diraih, tinggal berupaya mempertahankannya. “Apalagi ke depan tantangan semakin berat dengan adanya pengucuran dana pemerintahan desa yang lumayan banyak nominalnya dan itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saya, tambahnya, berharap kepada jajaran terkait supaya melakukan pemberdayaan pengelolaan keuangan kepada aparatur desa agar sumber daya manusianya semakin bagus, sehingga penggunaan anggaran di desa tidak menyimpang dari aturan.

Demi mempertahankan predikat WTP ini, kata HM Arifin Arpan, pihaknya sudah punya strateginya. Salah satu caranya adalah dengan cara pemeriksaan keuangan secara rutin, mungkin tiga bulan sekali. “Dengan adanya pemeriksaan rutin itu dapat dicegah terjadinya penyimpangan,” pungkas mantan Ketua DPRD Tapin itu.

Ketua DPRD Tapin, Abdullah mengaku senang Taoin mendapat WTP. Dia mengaku pihaknya terus mendukung kemajuan dan perbaikan di Pemda Tapin.

Turut mendampingi Bupati Tapin HM Arifin Arpan, yaitu Asisten Satu, HM Yunus, Kepala Dinas PPKAD Tapin, Syamsi, Kepala Inspektorat Tapin, Abdul Hamid MAP, Kabag Humas Tapin, Muhammad Noor.

Sumber Berita : Banjarmasin Post, 29 Mei 2015

Catatan Berita :

–       Mekanisme dan jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan :

  1. Pasal 23E ayat (2) Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  3. Penjelasan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa audit atas Laporan Keuangan Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan Keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah;
  4. Pasal  56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  5. Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara bagian Umum mengenai  Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen dan profesional sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, perlu pula diatur agar laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah dapat disampaikan tepat  waktu kepada DPR/DPRD. Mengingat bahwa laporan keuangan  pemerintah  terlebih  dahulu  harus  diaudit  oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD, BPK memegang peran yang sangat penting dalam upaya percepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah tersebut kepada DPR/DPRD.
  6. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:

(2) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD  selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

–       Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah:

  1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:

(1) Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.

(2) BPK melaksanakan pemeriksaan  atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

2.   Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

(2) Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan;

(3) Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas;

(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

3.   Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini;

(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi;

(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan;

(4)Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

4.   Penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada bagian Umum terkait Lingkup Pemeriksaan BPK yang menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

5.   Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan  standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified  opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

6.   Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

7. Pasal 6 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan:

(1)    BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

(3)   Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of