Catatan Berita Juni 12 2014 Rusman Dan Hairil Kembali Diperiksa

Rusman Dan Hairil Kembali Diperiksa

MARTAPURA – Dua tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) fiber Rusman Riyadi dan Hairil Anwar kembali diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri. Martapura. Kedua tersangka tersebut diperiksa sebagai saksi tersangka Sayed Yahya Assegai.

Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Supardi melalui Jaksa penyidik Budi Muklish mengungkaplcan, dalam pemeriksaan itu kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan penyidik menanyakan beberapa pertanyaan seputar Bansos itu. “Kami ingin mengetahui lebih jauh dan mengkonfirmasi semua keterangan yang sudah kami dapatkan kepada tersangka, karena sudah banyak keterangan yang didapatkan penyidik dari saksi-saksi kasus ini,” kata Budi.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Budi pihaknya mengkonfirmasi jumlah uang yang diterima dan dikembalikan kepada jaksa dan selanjutnya uang tersebut sudah disita sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi ini. Kepada Rusman Riyadi, jaksa penyidik menanyakan aliran dana yang masuk padanya. Dari keterangan beberapa saksi diketahui uang yang mengalir ke Rusman lebih dari Rp700 juta, namun kepada Penyidik Rusman hanya mengembalikan uang sebesar Rp10 juta. “Saat ditanyakan kemana saja uang tersebut mengalir, Rusman menjawab kalau dirinya sudah lupa dan tidak sadar kalau uang tersebut sudah habis. Namun dirinya mengakui kalau uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, Rusman juga mengakui kalau kesalahannya dan berharap itu bisa meringankan hukumannya,” ungkap Budi. Sedangkan kepada Hairil, jaksa menanyakan beberapa pertanyaan diantaranya bagaimana awal pertemuan dengan tersangka Yahya. Selain itu Jaksa juga mengkonfirmasi semua dokumen yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di ruangannya.

Sementara itu, pemberkasan kasus ini sudah mencapai 85 persen dan jalcsa juga masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LPH) dari BPKP kasus ini. (ins/ij/ram)

Sumber Berita :

Radar Banjarmasin, tanggal 12 Juni 2014.

Catatan :

Realisasi Dana Bantuan Sosial dan Pertanggungjawabannya

  1. Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD dan Bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
  2. Pasal 24  jo. Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan sebagai berikut:

(1) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. selektif;
  2. memenuhi persyaratan penerima bantuan;
  3. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
  4. sesuai tujuan penggunaan.

(2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.

(3) Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b meliputi:

  1. memiliki identitas yang jelas; dan
  2. berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.

(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.

(5) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.

(6) Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:

  1. rehabilitasi sosial; Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
  2. perlindungan sosial; Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
  3. pemberdayaan sosial; Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
  4. jaminan sosial; Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  5. penanggulangan kemiskinan; Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
  6. penanggulangan bencana; Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
  7. Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang menyatakan Bantuan Sosial dapat berupa uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu atau barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
  8. Pasal 27 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah dan Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  9. Pasal 32 Ayat 1 jo. Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  10. Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait atau berupa barang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.
  11. Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
    1. usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah;
    2. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
    3. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
    4. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
  12. Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya. Pertanggungjawaban bantuan sosial meliputi Laporan Penggunaan Bantuan Sosial, Surat Pernyataan Tanggung Jawab bahwa dana Bantuan Sosial telah digunakan sesuai dengan usulan, dan bukti-bukti pengeluaran yang sah. Pertanggungjawaban tersebut (kecuali bukti-bukti pengeluaran) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari Tahun Anggaran berikutnya. Penerima bantuan sosial selaku obyek pemeriksaan menyimpan bukti-bukti pengeluaran.
  13. Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of