BPK Bidik Pelanggar Pertambangan

CATATAN :

A. Izin

Dalam Undang-Undang yaitu UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara usaha pertambangan dilakukan dalam bentuk :

1). Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan. Dalam memperoleh wilayah, pemberian dilakukan secara lelang kepada pemegang IUP batubara.

Pasal 36 ayat (1) menyebutkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri dari 2 tahap yaitu IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dan IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

IUP diberikan oleh:

–       Bupati/Walikota apabila Wilayah IUP berada di dalam satu wilayah Kabupaten/Kota

–       Gubernur apabila Wilayah IUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

–       Menteri apabila Wilayah IUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2)    Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. IPR diberikan kepada penduduk setempat (perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi) dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada bupati/walikota.

3)    Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Dikatakan khusus karena wilayah ini berada dalam wilayah pencadangan Negara yang dapat diusahakan.

 

B.     Pajak

Dalam UU Nomor 11 Tahun 1967, Pemegang Kuasa Pertambangan membayar kepada Negara, berupa :

  1. Iuran Tetap merupakan hak pemerintah yang besarannya dihitung berdasarkan luas wilayah pertambangan dikali dengan tarif tertentu yang diatur dalam Peraturan yang berlaku bagi Pemegang Kuasa Pertambangan dan berdasarkan kontrak untuk kontraktor PKP2B.
  2. Iuran Eksplorasi dan/atau Eksploitasi dan/atau Royalti untuk pemegang Kuasa Pertambangan dihitung berdasarkan  nilai penjualan dikali dengan tarif berdasarkan PP No. 45 Tahun 2003 yang ditentukan dengan kualitas batubara.
  3. Dana Hasil Produksi Batubara yang disetor oleh kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib diserahkan oleh kontraktor swasta secara tunai sebesar 13,50% dari hasil produksi batubara setelah dikurangi biaya-biaya penjualan bersama sebagaimana disepakati dalam kontrak penjualan.

Ketiga iuran tersebut juga disebutkan dalam PP Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Departemen ESDM.

UU Pertambangan Mineral dan Batubara juga membawa kewajiban bagi pemegang IUP atau IUPK membayar iuran tetap; iuran eksplorasi; iuran produksi; dan kompensasi data informasi. Namun hingga saat ini belum terdapat peraturan pelaksanaan dari UU ini, sehingga pungutan-pungutan Negara terhadap pemegang IUP atau IUPK baru dapat dilakukan setelah aturan pemberian IUP atau IUPK dilegalisasi dengan adanya Peraturan Pemerintah.

 

C.     Lingkungan

UU Nomor 11 Tahun 1967 disebutkan adanya kewajiban bagi pemegang Kuasa Pertambangan untuk mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat sekitar.

Kewajiban menjaga lingkungan hidup tersebut juga didukung dengan adanya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan tetapi untuk semua peraturan pelaksanaan UU ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL memuat pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan, evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, saran masukan serta tanggapan masyarakat, perkiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi bilamana rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan, evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan layak atau tidaknya lingkungan hidup, dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Terkait lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2008 juga diatur mengenai pengaturan kegiatan reklamasi, dan menambahkan pengaturan mengenai kegiatan penutupan tambang.  Penutupan tambang adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat dihentikannya kegiatan penambangan dan/atau pengolahan dan pemurnian untuk memenuhi kriteria sesuai dengan dokumen Rencana Penutupan Tambang. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Perusahaan wajib untuk menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Penutupan Tambang.

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of