Rencana Strategis BPK RI 2016 – 2020

Sejak ditetapkannya Rencana Strategis (Renstra) BPK 2016-2020 pada 28 Desember 2015 dengan Keputusan BPK Nomor 7/K/I-XIII.2/12/2015 maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kewajiban menerjemahkan Renstra BPK 2016-2020 dalam suatu Renstra BPK Perwakilan 2016-2020. Renstra BPK Perwakilan dimaksud memuat visi, misi, nilai dasar, tujuan strategis, sasaran strategis dan peta strategis berikut indikator kinerja utama (IKU) yang ingin dicapai dalam waktu lima tahun kedepan.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan hingga saat ini berupaya mendorong akuntabilitas keuangan daerah dengan menjaga standar pemeriksaan, menjunjung tinggi kode etik, meningkatkan profesionalisme, melakukan pengendalian mutu dan menjalin sinergi yang baik dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Instansi Penegak Hukum (IPH).

Saat ini perhatian pemangku kepentingan BPK, baik dari lembaga perwakilan, pemerintah maupun masyarakat umum terhadap hasil pemeriksaan BPK semakin meningkat. Banyak pihak yang menantikan dan memperhatikan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Banyak hasil Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)/Investigatif BPK menjadi referensi publik dan kondisi tersebut menjadi motivasi dalam penguatan semangat BPK guna meningkatkan kinerja yang lebih baik, sehingga paradigma pemeriksaan yang semula hanya merupakan suatu “keharusan” menjadi suatu “kebutuhan”.

Salah satu langkah yang saat ini mulai dibangun adalah pengawasan dengan sistem e-audit, yaitu pengawasan melalui pusat data BPK yang menggabungkan data elektronik BPK dengan data elektronik auditee atau pihak yang diperiksa BPK seperti kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/D), badan layanan umum, dan lain-lain. BPK dengan bersinergi data dengan pihak yang diperiksa akan dapat melakukan perekaman, pengolahan, pertukaran, pemanfaatan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak, dalam rangka melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang melibatkan  seluruh aparatur BPK Kalimantan Selatan termasuk pelaksana pemeriksaan. Hal tersebut akan meningkatkan kesadaran para pemeriksa untuk menaati kode etik dan menolak gratifikasi yang dapat mengganggu independensi. Melalui penilaian objektif dan evaluasi internal Kemenpan RB, Tahun 2015 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh penghargaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari Kemenpan RB.

Renstra BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 – 2020 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pelaksana di satuan unit kerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam bersinergi melaksanakan tugasnya melalui kerjasama dan komunikasi yang efektif dari seluruh tugas-tugas yang diemban dan dipercayakan kepada kita semua.

  Renstra BPK 2016 – 2020

Renstra BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan 2016 -2020